ILMU DASAR SOSIAL TUGAS 2
Nama : Sasongko Triananda
Kelas : 1IB05
NPM : 1A414064
1.
Warga
Negara dan Negara
1.1 Hukum,
negara dan pemerintahan
Pengertian Hukum :
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukun pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab :
HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan
pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum
dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana
yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai
sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi
peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Berikut ini pengertian dan definisi hukum
menurut beberapa ahli:
1.
MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa
perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan
faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa
harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya
2.
J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman
tertentu.
3.
MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan
kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga
mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang
mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
4.
VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat.
Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan
dengan tertib
5.
UTRECH
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa
perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu,
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah
PENGERTIAN NEGARA
Negara berasal dari kata state(Inggris),
staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin
status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak
dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi
negara.
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan
Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada
perjanjian masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus
mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan
alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama
yang diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang
mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan
orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi,
mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu
negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu
negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
Tugas Negara
1. Tugas esensial Negara adalah mempertahankan
Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas
Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta
melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan
kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab
dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
2. Tugas fakultatif Negara diselenggarakan
oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual,
sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin,
kesehatan, dan pendidikan rakyat.
Sifat Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan
organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat
memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur
kekuasaan.
2. Sifat monopoli : Setiap negara menguasai
hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas : Segala hal tanpa
terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar
pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan
seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan
rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak,
terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan
ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar
(hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan
tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan
pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke
dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu
negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai
tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud
dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk
negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan
sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai
atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur
utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial
yang jelas atas darat, laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Pertama kali UUD 45 berlaku antara tanggal 18
Agustus 1945 sampai dengan 29 Desember 1949.
Sesudah itu berlaku UUD Sementara.
Kemudian UUD 45 berlaku kembali pada tanggal 5
Juli 1959, setelah keluar Dekrit Presiden RI yang mencabut UUD Sementara.
UUD 45 terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh 37
pasal dan 4 pasal aturan tambahan serta 2 ayat aturan peralihan.
Pembukaan UUD 45 pada hakekatnya adalah Piagam
Jakarta yang sebagian isinya telah diubah untuk mengakomodasi tuntutan kelompok
non muslim.
Piagam Jakarta merupakan hasil rumusan bersama
Panitia Penyelidik Persiapan Kemerdekaan.
Piagam ini ditandatangani tanggal 22 Juni 1945
oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A Maramis, Abikusno Tjokrosujoso,
Abdulkahar Muzakkir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim dan Mr.
Muh. Yamin.
Tujuan diproklamirkannya kemerdekaan dan
dibentuknya Negara Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan UUD 45.
Berdasarkan urutan atau sistematikanya, maka
empat tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia bersifat sebab-akibat yaitu
:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
Pemerintah
Secara harfiah atau kebahasan pemerintah
berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk
dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan
yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando.
Atau kata perintah juga mempunya pengertian aturan dari pihak atas yang harus
dilakukan.
Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah
sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial,
ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian; sekelompok orang yang
secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan;
penguasa suatu negara atau bagian negara; dan badan tertinggi dari yang
memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia,
yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi pemerintah secara luas dapat
diatrikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan
kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan
koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang
membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang
yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan
mengurius masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah dalam sebuah negara minimal terdiri
atas tiga bentuk lembaga yang berbeda yang mempunyai kedudukan yang sama dalam
menentukan kebijakan sebuah negara. Lembaga tersebut bernama, lembaga
legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Lembaga legistatif di negara indonesia disebut
MPR dan DPR, lembaga Eksekutif itu adalah Presiden dan lembaga Yudikatif adalah
Mahkamah Agung. Ketiga lembaga tersebut mengenban tugas untuk menentukan
kebijakan-kebijakan publik.
Merujuk pada definisi pemerintah maka kita
harus mendefinisikan pula arti kata pemerintahan. Pemerintahan adalah urusan
yang dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam rangka menyelenggrakan
kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum yang bersifat kenegaraan.
Pemerintah juga mempunyai kekuasaan untuk
membuat perundang-undangan serta hukum di wilayah tertentu dalam negaranya.
Jadi, pemerintah mempunyai kekuasaan untuk menerapkan hukum serta undang-undang
yang telah dirumuskannya di wilayah tertentu di dalam negaranya.
Sistem pemerintah ada beberpa jenis yaitu,
sistem pemerintah republik, monarki, dan persemakmuran. Dari sistem pemerintah
maka akan muncul pula sistem pemerintahan, yaitu monarki konstitusional,
monarki abosolut, dan demokrasi.
Setelah memahami beberapa definisi pemerintah
dan pemerintahan, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah dapat kita
pahami melalui dua pengertian. Pertama pemerintah sebagai fungsi dan kedua
pemerintah sebagai lembaga.
Fungsi dari sebuah pemerintahan dapat
ditentukan oleh perundangan-undangan dan hukum yang berlaku dalam sebuah
negara. sedang pemerintah sebagai lembaga adalah kesatuan dewan-dewan yang
ditugaskan untuk melakukan wewenang dan badan-badan hukum yang sesuai dengan
perundangan yang berlaku dalam negara tersebut.
Pemerintahan
Kajian mengenai hubungan pemerintahan mencakup
pembahasan mengenai hubungan antara pemerintah dan masyarakat sebagai yang
diperintah. Bentuk hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah secara
konkret dapat dilihat dalam proses pembuatan kebijakan.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi
pemerintahan:
Aim Abdul Karim
Pemerintahan adalah segala urusan yang
dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan
kepentingan Negara
Imam Khomeini
Pemerintahan adalah wasilah untuk mencapai
tujuan mulia
Minto Rahayu
Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal
yang wajar, yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi , administrator,
dan kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan
merasakan surat-surat keputusan yang berpengaruh , atau kemampuan mendalangi
bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa
J. Kristiadi
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah
yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama
negara terhadap orang yang diperintah (masyarakat)
Hanif Nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan untuk
memenuhi kebutuhan rakyat
Ramlan S.
Pemerintahan merupakan segala kegiatan yang
dipilih oleh rakyat yang berhak memili bentuk negara ini disebut Republik.
Muhadam Labolo
Pemerintahan merupakan kebutuhan yang diadakan
untuk kemudian dihindari pada titik tertentu
P.N.H Simanjuntak
Pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan
yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa
pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk
pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk
memerintah.
1.2
Warga
negara dan negara
Pengertian warga Negara
Warga Negara adalah penduduk sebuah Negara
atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara
itu. memiliki
domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat
dibedakan
menjadi
warga negara asli dan warga Negara asing (WNA).
kriteria menjadi warga Negara :
Menurut pasal 26 UUD 1945 :
1.
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
2.
Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
3.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945 :
1.
Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
2.
Bukan Penduduk, adalah orang- orang asing yang tinggal dalam negara
bersifat sementara sesuai dengan visa
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki
arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan
warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian
kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :
1)
Yuridis dan Sosiologis,
2) Formil dan Materiil.
2.
Pelapisan
Sosial dan Kesamaan Derajat
2.1 Pelapisan
Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial
(social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota
masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain
dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan
yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut
disebut strata sosial. P.J Bouman
menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu
golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan
beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand
juga dipakai oleh Max Weber.
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2,
yaitu:
– Terjadi
dengan Sendirinya
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah
yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut
tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
-
Terjadi dengan Sengaja
Sistem
pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam
sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang.
Didalam
sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1)
Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2)
Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari
bawah ke atas ( Vertikal ).
study
kasus :
pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum
awam.
Kaum
ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan
sosial.
PERBEDAAN SYSTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Masyarakat terbentuk dari individu-individu.
Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan
membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok
social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer
dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a)
Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b)
Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada
beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya
menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan
penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan
masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang
terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering
dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah
paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
B.
Peelapisan sosial cirri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang
berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system
sosial masyarakat kuno.
Didalam
organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan
masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a.
Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan
hak dan kewajiban
b.
Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak
istimewa
c.
Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d.
Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar
perlindungan hukum
e.
Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f.
Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara
umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat
primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan
perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari
individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa
kelas :
• Kelas
atas (upper class)
• Kelas
bawah (lower class)
• Kelas
menengah (middle class)
• Kelas
menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat
dicantumkan di sini :
1)
Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure,
yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang
berada di tengah-tengahnya.
2)
Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama
di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3)
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap
waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari
pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak,
keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4)
Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat
yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas
pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl
Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang
memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya
dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi
lapisan-lapisan social, yaitu :
a.
ukuran kekayaan
b.
ukuran kekuasaan
c.
ukuran kehormatan
d.
ukuran ilmu pengetahuan
2.2
KESAMAAN
DERAJAT
Sebagai
warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar
rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1.
Pasal 27
• ayat
1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara
yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat
2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan
•
2.
Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan
pikiran lisan dan tulisan.
3.
Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4.
Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
Dalam
masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan,
sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam
pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan
kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam
cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam
masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi
tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama,
pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak
elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di
dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai
posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil
berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru,
petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat
(opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki
status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua
kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik
beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang
bersifat mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite
internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta
solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat
tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah
meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema
yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau mas depan yang tak
tentu.Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan
kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai
crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal
seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional,
mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu
peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang
berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Cirri-ciri massa adalah :
1.
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,
meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan
kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa
mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti
peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2.
Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonym
3.
Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
No comments:
Post a Comment