Search This Blog

Sunday, June 19, 2016

Ancaman Nasional

Hak Asasi Manusia / HAM di Indonesia

Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, " dan yang" melekat pada semua manusia " terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal,  dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang.HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.

·        Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

·        Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui Pelapor Khusus tentang Pembela Hak Asasi Manusia menyimpulkan, ancaman dan risiko para pembela hak asasi di Indonesia justru meningkat dalam beberapa tahun belakangan. Ancaman pelanggaran hak asasi manusia terhadap para pembela hak asasi manusia, mulai mengalami pergeseran dari penargetan tingkat rendah, seperti intimidasi dan penyerangan, hingga menuju pelanggaran yang lebih serius, seperti ancaman terhadap keselamatan fisik yang mengarah pada pembunuhan.
"Belum lepas dari ingatan kita, tragedi yang menimpa pejuang HAM Indonesia, almarhum Munir, yang berakhir tanpa kejelasan siapa pelakunya dan jauh dari rasa keadilan. Menjadi seorang pembela HAM di Indonesia merupakan sebuah keputusan yang menempatkan seseorang dalam kondisi hidup yang penuh dengan risiko. Beberapa tahun belakangan, terjadi peningkatan laporan pelanggaran HAM yang dialami para pembela HAM di berbagai daerah di Indonesia," ujar Pelapor Khusus Pembela HAM Komnas HAM Siti Noor Laila saat menyampaikan laporan situasi pembela HAM di Indonesia dari tahun 2012-2015 di Jakarta, Selasa (15/9).
Berdasarkan dokumentasi Komnas HAM sepanjang 2012-2015, tercatat sekitar 42 kasus yang menimpa para pembela HAM di Indonesia dengan tren yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun. "Tentu saja, data ini hanya merupakan fenomena gunung es, hanya sedikit saja yang dilaporkan ke Komnas HAM, namun fakta yang sesungguhnya dapat dipastikan jauh lebih banyak," kata Siti.
Menurut Siti, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki catatan sejarah panjang dalam masalah perlindungan terhadap pembela HAM, dari era rezim Orde Baru, awal reformasi hingga pasca reformasi seperti sekarang. Di era Orde Baru, misalnya, terdapat daftar panjang penggiat demokrasi dan HAM yang mengalami penculikan, penangkapan tanpa peradilan, intimidasi hingga kehilangan nyawa.
Pembela HAM di masa itu terancam dengan Penetapan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi yang belakangan dicabut dengan UU No 26/1999.
Siti mengatakan, aktivitas pembela HAM yang kritis dan sering kali mengoreksi pemerintah, memang menempatkan mereka dalam posisi yang rentan terhadap tindakan ancaman, teror atau pun kriminalisasi. "Padahal, dalam banyak hal, berbagai upaya pembela HAM mengkritisi kebijakan pemerintah justru memberikan dampak baik dalam pemenuhan HAM. Di Indonesia, pembela HAM telah menjadi salah satu motor perubahan rezim, termasuk mendorong proses pemerintahan yang transparan dan akuntabel," kata Siti.
Dalam konteks inilah menurut dia, seharusnya negara, dalam hal ini pemerintah memberikan perlindungan terhadap pekerjaan para pembela HAM. "Sebab pembela HAM adalah kunci penting dalam perubahan masyarakat dan usaha-usaha yang dilakukan dalam penegakan HAM dan demokrasi," katanya.
Sayangnya, kondisi sebaliknya yang justru terjadi. Dalam laporan Komnas HAM, Siti mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir justru ada tren peningkatan pelanggaran HAM terhadap para pembela HAM di Indonesia. Komnas HAM mencatat pelanggaran HAM terhadap pembela HAM sepanjang tahun 2012-2015 berdasarkan wilayah, menunjukkan grafik yang meningkat. Jika di tahun 2012 hanya terdapat 5 laporan, pada tahun 2013 tercatat ada 14 laporan. Jumlah itu meningkat dua kali lipat pada tahun 2014 dengan 29 laporan. Sementara hingga laporan ini dibuat, jumlah pelanggaran HAM terhadap pembela HAM berdasarkan wilayah pada tahun 2015 tercatat sudah ada 5 laporan.
Dari segi wilayah, Sumatera Selatan menempati peringkat pertama daerah yang paling banyak mendapatkan laporan pelanggaran HAM terhadap pembela HAM dengan sembilan kasus. Sementara, Papua, meski hanya terdapat 5 laporan pelanggaran HAM terhadap pembela HAM, namun menurut Siti, kasus pelanggaran yang terjadi di Papua dan Papua Barat, tergolong kasus berat dan jauh lebih kompleks. "Mulai dari penculikan hingga pembunuhan," kata Siti.
Sementara itu, berdasarkan data Komnas HAM, dari 52 kasus yang dialami pembela HAM, jumlah pihak yang dilaporkan lebih banyak dibandingkan kasusnya. Ini bisa terjadi karena sering kali auktor atau pelaku pelanggaran dalam satu peristiwa bisa lebih dari satu pihak. Misalnya dalam kasus kekerasan yang dialami para pembela HAM yang bergerak di isu agraria, sering kali yang dilaporkan melakukan pelanggaran HAM bisa pihak swasta, aparat pemerintah, dan aparat keamanan.
Menurut laporan Komnas HAM, polisi menjadi auktor pelanggaran HAM terhadap pembela HAM yang paling banyak dilaporkan sepanjang tahun 2012-2015 dengan total 15 laporan.
Sementara itu, mantan Ketua Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa Makarim Wibisono yang menanggapi laporan Komnas HAM mengatakan, adanya laporan mengenai situasi pembela HAM di Indonesia berkontribusi besar dalam perjuangan perlindungan HAM. Selain itu, laporan ini juga dinilai membantu pemerintah untuk mulai memetakan langkah memberikan perlindungan kepada pembela HAM di lapangan secara efektif.
Menurut Makarim, pada pertemuan para pembela HAM dari 22 negara di Asian Regional Human Rights Defenders Forum ke-IV di Manila, sudah ditegaskan tentang perlunya jaminan perlindungan dan keamanan bagi para pembela HAM. Selain itu, lanjut Makarim, Majelis Umum PBB juga telah mengadopsi resolusi mengenai deklarasi pembela HAM. Deklarasi itu berisi prinsip-prinsip dan hak asasi berdasarkan perlindungan standar internasional yang melindungi aktivitas pembela HAM di seluruh dunia.
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan, sebenarnya sudah banyak produk hukum yang dihasilkan untuk melindungi para pembela HAM. Akan tetapi, implementasi di lapangan kurang efektif karena adanya perbedaan persepsi tentang HAM di masyarakat.
Untuk itu dia mengajak instansi pemerintah lainnya untuk turut menyosialisasikan ketentuan perlindungan kepada pembela HAM. "Instansi terkait, seperti TNI dan Polri dapat mengambil peran untuk terus menyosialisasikan tentang pembela HAM di masyarakat," katanya.

Tanggapan :
          Jika berbicara soal HAM, maka kita semua juga berbicara tentang hak dalam bersosialisasi di masyarakat dan hak pribadi yang mutlak didapatkan. Mulai dari hak bersekolah, hak untuk hidup, hak untuk berbicara, hak untuk beragama dan lain-lain. Dan salah satunya adalah hak untuk menegakkan apa itu HAM sendiri yang mulai pudar di kalangan masyarakat Indonesia oleh para aktivis-aktivis yang peka terhadap kehidupan sosial. Pola pikir mereka mungkin berbeda dengan kita dan orang kebanyakan. Karena mereka amat sangat peduli dengan sesama akan hak-hak dan sosial. Dengan melihat kenyataan yang miris seperti saat ini akan hak manusia, sebagai orang biasa mungkin hati mereka terketuk untuk membantu, mungkin hanya itu saja. Jika ada hal lain, mungkin mereka menginginkan negara tercinta mereka, yakni Indonesia mampu untuk merangkul segala kalangan dalam menyelesaikan masalah dengan cara yang bijak dan tak pandang bulu. Akan tetapi, dalam menegakkan  HAM dalam hal apapun itu, selalu saja terjadi ‘onar’ di dalamnya. Entah karena para petinggi yang menggunakan uang sebagai senjata ataupun menyalahgunakan wewenang mereka hanya untuk kepentingan pribadi. Tapi apapun itu masalahnya, HAM tetaplah harus ditegakkan untuk semua kalangan. Baik kalangan atas maupun kalangan bawah, karena HAM adalah hak untuk setiap warga negara, hak untuk setiap manusia. HAM pun telah jelas-jelas tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang digunakan sebagai landasan hukum di Indonesia. Dan tercantum pula dalam pasal-pasal tentang HAM yang telah disahkan oleh para petinggi negara. Dalam nilai agama pun, HAM telah menjadi perhatian dan prioritas khusus sebagai nilai toleransi maupun nilai penghormatan kepada sesama manusia. Jadi, jika tuhan pun telah memperhatikan dan memberikan hak-hak kepada hamba-hambanya, lantas apakah kita pantas untuk berlaku sombong? Dan apakah kita menjadi suci karena telah menjadi tuhan atas hak orang lain?


*Sumber :

-- http://komunitasgurupkn.blogspot.co.id/2012/07/pasal-pasal-dalam-uud-1945-yang.html