Hak Asasi Manusia / HAM di Indonesia
Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau
norma-norma, yang menggambarkan
standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai
hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal
yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara
inheren berhak karena dia adalah manusia, " dan yang" melekat pada semua
manusia " terlepas dari
bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada
setiap kali dalam arti yang universal, dan
ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang.HAM membutuhkan empati dan
aturan hukum dan memaksakan
kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali
sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin
termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.
·
Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala
warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(3) “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
·
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui Pelapor Khusus tentang Pembela
Hak Asasi Manusia menyimpulkan, ancaman dan risiko para pembela hak asasi di
Indonesia justru meningkat dalam beberapa tahun belakangan. Ancaman pelanggaran
hak asasi manusia terhadap para pembela hak asasi manusia, mulai mengalami
pergeseran dari penargetan tingkat rendah, seperti intimidasi dan penyerangan,
hingga menuju pelanggaran yang lebih serius, seperti ancaman terhadap
keselamatan fisik yang mengarah pada pembunuhan.
"Belum lepas dari ingatan kita, tragedi yang menimpa pejuang HAM
Indonesia, almarhum Munir, yang berakhir tanpa kejelasan siapa pelakunya dan
jauh dari rasa keadilan. Menjadi seorang pembela HAM di Indonesia merupakan
sebuah keputusan yang menempatkan seseorang dalam kondisi hidup yang penuh
dengan risiko. Beberapa tahun belakangan, terjadi peningkatan laporan
pelanggaran HAM yang dialami para pembela HAM di berbagai daerah di
Indonesia," ujar Pelapor Khusus Pembela HAM Komnas HAM Siti Noor Laila saat
menyampaikan laporan situasi pembela HAM di Indonesia dari tahun 2012-2015 di
Jakarta, Selasa (15/9).
Berdasarkan dokumentasi Komnas HAM sepanjang 2012-2015, tercatat sekitar 42
kasus yang menimpa para pembela HAM di Indonesia dengan tren yang cenderung
meningkat dari tahun ke tahun. "Tentu saja, data ini hanya merupakan
fenomena gunung es, hanya sedikit saja yang dilaporkan ke Komnas HAM, namun
fakta yang sesungguhnya dapat dipastikan jauh lebih banyak," kata Siti.
Menurut Siti, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki catatan
sejarah panjang dalam masalah perlindungan terhadap pembela HAM, dari era rezim
Orde Baru, awal reformasi hingga pasca reformasi seperti sekarang. Di era Orde
Baru, misalnya, terdapat daftar panjang penggiat demokrasi dan HAM yang
mengalami penculikan, penangkapan tanpa peradilan, intimidasi hingga kehilangan
nyawa.
Pembela HAM di masa itu terancam dengan Penetapan Presiden RI Nomor 11
Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi yang belakangan dicabut
dengan UU No 26/1999.
Siti mengatakan, aktivitas pembela HAM yang kritis dan sering kali
mengoreksi pemerintah, memang menempatkan mereka dalam posisi yang rentan
terhadap tindakan ancaman, teror atau pun kriminalisasi. "Padahal, dalam
banyak hal, berbagai upaya pembela HAM mengkritisi kebijakan pemerintah justru
memberikan dampak baik dalam pemenuhan HAM. Di Indonesia, pembela HAM telah
menjadi salah satu motor perubahan rezim, termasuk mendorong proses
pemerintahan yang transparan dan akuntabel," kata Siti.
Dalam konteks inilah
menurut dia, seharusnya negara, dalam hal ini pemerintah memberikan
perlindungan terhadap pekerjaan para pembela HAM. "Sebab pembela HAM
adalah kunci penting dalam perubahan masyarakat dan usaha-usaha yang dilakukan
dalam penegakan HAM dan demokrasi," katanya.
Sayangnya, kondisi
sebaliknya yang justru terjadi. Dalam laporan Komnas HAM, Siti mengungkapkan,
selama tiga tahun terakhir justru ada tren peningkatan pelanggaran HAM terhadap
para pembela HAM di Indonesia. Komnas HAM mencatat pelanggaran HAM terhadap
pembela HAM sepanjang tahun 2012-2015 berdasarkan wilayah, menunjukkan grafik
yang meningkat. Jika di tahun 2012 hanya terdapat 5 laporan, pada tahun 2013
tercatat ada 14 laporan. Jumlah itu meningkat dua kali lipat pada tahun 2014
dengan 29 laporan. Sementara hingga laporan ini dibuat, jumlah pelanggaran HAM
terhadap pembela HAM berdasarkan wilayah pada tahun 2015 tercatat sudah ada 5
laporan.
Dari segi wilayah, Sumatera Selatan menempati peringkat pertama daerah yang
paling banyak mendapatkan laporan pelanggaran HAM terhadap pembela HAM dengan
sembilan kasus. Sementara, Papua, meski hanya terdapat 5 laporan pelanggaran
HAM terhadap pembela HAM, namun menurut Siti, kasus pelanggaran yang terjadi di
Papua dan Papua Barat, tergolong kasus berat dan jauh lebih kompleks.
"Mulai dari penculikan hingga pembunuhan," kata Siti.
Sementara itu,
berdasarkan data Komnas HAM, dari 52 kasus yang dialami pembela HAM, jumlah
pihak yang dilaporkan lebih banyak dibandingkan kasusnya. Ini bisa terjadi
karena sering kali auktor atau pelaku pelanggaran dalam satu peristiwa bisa
lebih dari satu pihak. Misalnya dalam kasus kekerasan yang dialami para pembela
HAM yang bergerak di isu agraria, sering kali yang dilaporkan melakukan
pelanggaran HAM bisa pihak swasta, aparat pemerintah, dan aparat keamanan.
Menurut laporan Komnas HAM, polisi menjadi auktor pelanggaran HAM terhadap
pembela HAM yang paling banyak dilaporkan sepanjang tahun 2012-2015 dengan
total 15 laporan.
Sementara itu, mantan Ketua Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa Makarim
Wibisono yang menanggapi laporan Komnas HAM mengatakan, adanya laporan mengenai
situasi pembela HAM di Indonesia berkontribusi besar dalam perjuangan
perlindungan HAM. Selain itu, laporan ini juga dinilai membantu pemerintah
untuk mulai memetakan langkah memberikan perlindungan kepada pembela HAM di
lapangan secara efektif.
Menurut Makarim, pada
pertemuan para pembela HAM dari 22 negara di Asian Regional Human Rights
Defenders Forum ke-IV di Manila, sudah ditegaskan tentang perlunya jaminan perlindungan
dan keamanan bagi para pembela HAM. Selain itu, lanjut Makarim, Majelis Umum
PBB juga telah mengadopsi resolusi mengenai deklarasi pembela HAM. Deklarasi
itu berisi prinsip-prinsip dan hak asasi berdasarkan perlindungan standar
internasional yang melindungi aktivitas pembela HAM di seluruh dunia.
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan,
sebenarnya sudah banyak produk hukum yang dihasilkan untuk melindungi para
pembela HAM. Akan tetapi, implementasi di lapangan kurang efektif karena adanya
perbedaan persepsi tentang HAM di masyarakat.
Untuk itu dia mengajak
instansi pemerintah lainnya untuk turut menyosialisasikan ketentuan
perlindungan kepada pembela HAM. "Instansi terkait, seperti TNI dan Polri
dapat mengambil peran untuk terus menyosialisasikan tentang pembela HAM di
masyarakat," katanya.
Tanggapan :
Jika berbicara soal HAM, maka kita semua juga berbicara
tentang hak dalam bersosialisasi di masyarakat dan hak pribadi yang mutlak
didapatkan. Mulai dari hak bersekolah, hak untuk hidup, hak untuk berbicara,
hak untuk beragama dan lain-lain. Dan salah satunya adalah hak untuk menegakkan
apa itu HAM sendiri yang mulai pudar di kalangan masyarakat Indonesia oleh para
aktivis-aktivis yang peka terhadap kehidupan sosial. Pola pikir mereka mungkin
berbeda dengan kita dan orang kebanyakan. Karena mereka amat sangat peduli
dengan sesama akan hak-hak dan sosial. Dengan melihat kenyataan yang miris
seperti saat ini akan hak manusia, sebagai orang biasa mungkin hati mereka
terketuk untuk membantu, mungkin hanya itu saja. Jika ada hal lain, mungkin
mereka menginginkan negara tercinta mereka, yakni Indonesia mampu untuk
merangkul segala kalangan dalam menyelesaikan masalah dengan cara yang bijak
dan tak pandang bulu. Akan tetapi, dalam menegakkan HAM dalam hal apapun itu, selalu saja terjadi
‘onar’ di dalamnya. Entah karena para petinggi yang menggunakan uang sebagai
senjata ataupun menyalahgunakan wewenang mereka hanya untuk kepentingan
pribadi. Tapi apapun itu masalahnya, HAM tetaplah harus ditegakkan untuk semua
kalangan. Baik kalangan atas maupun kalangan bawah, karena HAM adalah hak untuk
setiap warga negara, hak untuk setiap manusia. HAM pun telah jelas-jelas
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang digunakan sebagai landasan hukum di
Indonesia. Dan tercantum pula dalam pasal-pasal tentang HAM yang telah disahkan
oleh para petinggi negara. Dalam nilai agama pun, HAM telah menjadi perhatian
dan prioritas khusus sebagai nilai toleransi maupun nilai penghormatan kepada
sesama manusia. Jadi, jika tuhan pun telah memperhatikan dan memberikan hak-hak
kepada hamba-hambanya, lantas apakah kita pantas untuk berlaku sombong? Dan
apakah kita menjadi suci karena telah menjadi tuhan atas hak orang lain?
*Sumber
:
-- http://komunitasgurupkn.blogspot.co.id/2012/07/pasal-pasal-dalam-uud-1945-yang.html